Senin 10 Aug 2020 17:55 WIB

Realisasi Pencairan Gaji dan Pensiun ke-13 Capai Rp 13,57 T

Sebanyak Rp 8,1 triliun gaji ke-13 di antaranya ditujukan untuk para pensiunan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Gaji 13 untuk ASN/PNS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat sudah mencapai 91 persen. Pencapaian ini berdasarkan data pada hari pertama pencairan, Senin (10/8), per pukul 12.00 WIB.
Foto: Tim infografis Republika
Gaji 13 untuk ASN/PNS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat sudah mencapai 91 persen. Pencapaian ini berdasarkan data pada hari pertama pencairan, Senin (10/8), per pukul 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat sudah mencapai 91 persen. Pencapaian ini berdasarkan data pada hari pertama pencairan, Senin (10/8), per pukul 12.00 WIB.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyebutkan, besaran gaji dan pensiun ke-13 yang sudah dicairkan adalah Rp 13,57 triliun. Sebanyak Rp 8,1 triliun di antaranya ditujukan untuk para pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen. Sisanya, sebesar Rp 5,47 triliun dicairkan bagi para pegawai aktif.

Baca Juga

"Sehingga, dari Rp 14,83 triliun (anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ke pemerintah pusat), sudah (disalurkan) Rp 13,57 triliun,"ucapnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).

Sementara itu, Andin menyebutkan, untuk catatan pencairan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dikembalikan lagi pada peraturan kepala daerah masing-masing. Sebab, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan hingga Rp 13,99 triliun.

Meski demikian, pemerintah melalui Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra kerjanya untuk segera mencairkan fasilitas gaji ke-13. "Sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama.

Sri mengatakan, proses sebelum pencairan gaji dan pensiun ke-13 sudah dimulai sejak Jumat (7/8), ketika Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima surat perintah membayar (SPM). Sampai dengan Senin pukul 12.00 WIB, sebanyak 82,5 persen dari 14 ribu satuan kerja yang ada telah mengajukan SPM dan hampir semuanya sudah selesai diproses di KPPN.

Pemberian gaji ke-13 diberikan ke PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan. Tidak terkecuali eselon satu dan dua yang sebelumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei.

Sri mengatakan, pemberian fasilitas ke eselon satu dan dua dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. “Terutama dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tuturnya.

Selain itu, tunjangan juga diberikan ke penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun seperti veteran.

Sri mengatakan, kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar formula Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Oleh karena itu, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.

Salah satunya, pengurangan komponen. Sri mengatakan, komponen yang dibayarkan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan, tunjangan kinerja dan yang sejenisnya tidak dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke-13. Perhitungan yang sama diberlakukan untuk pembayaran THR kemarin.

Pembayaran gaji ke-13 juga tidak diberlakukan untuk pejabat negara. Artinya, Presiden, para menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan fasilitas ini.

Sri berharap, pemberian gaji dan pensiun ke-13 dapat mendukung penerimanya untuk memenuhi kebutuhan belanja, terutama di bidang pendidikan. Di sisi lain, fasilitas ini juga diharapkan secara komprehensif dapat mendorong daya beli dan memberikan stimulasi pada perekonomian.

"Sekaligus, mendukung percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal ketiga 2020, melengkapi paket stimulus yang sudah digulirkan,” ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement