Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Kawal Repatriasi Satwa Langka Dari Filipina

Senin 10 Aug 2020 17:17 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Bitung turut berperan aktif dalam proses repatriasi satwa dari Indonesia yang diselundupkan ke Filipina. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi bi bidang pengawasan, penegakkan hukum yang terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Bea Cukai Bitung turut berperan aktif dalam proses repatriasi satwa dari Indonesia yang diselundupkan ke Filipina. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi bi bidang pengawasan, penegakkan hukum yang terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Foto: istimewa
Satwa langka ini berasal dari Indonesia yang diselundupkan ke Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG--Bea Cukai Bitung turut berperan aktif dalam proses repatriasi satwa dari Indonesia yang diselundupkan ke Filipina. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi bi bidang pengawasan, penegakkan hukum yang terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto mengungkapkan bahwa satwa langka ini berasal dari Indonesia yang diselundupkan ke Filipina dan sebagian besar habitat atau sebaran alaminya berada di Indonesia Bagian Timur. “Oleh karena itu proses pemulangan satwa tersebut dilakukan menggunakan jalur laut Davao-Pelabuhan Bitung.”

Sebanyak 91 satwa yang terdiri dari reptil, mamalia, dan burung seperti kakaktua, kasuari dan lainnya selanjutnya akan dititipkan untuk direhabitilasi di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki yang tentunya didampingi oleh petugas dari Bea Cukai Bitung dan instansi terkait lainnya, dan setelah menjalani proses rehabilitasi akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

"Saat ini proses kepabeanan terkait repratriasi satwa ini masih dalam tahap pembuatan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan setelah dipenuhi seluruh persyaratan terkait dengan pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 tentang impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, aturan larangan dan pembatasan (lartas) dari Badan Karantina Hewan dan pemeriksaan oleh Bea Cukai Bitung sampai diterbitkannya Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPBB) maka satwa-satwa tersebut akan sah dan legal menjadi milik Indonesia kembali,  "ujar Agung Kepala Kantor Bea Cukai Bitung.

Pemulangan satwa Indonesia merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di habitatnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler