Senin 10 Aug 2020 17:32 WIB

Lapas Narkotika Purwokerto Resmi Beroperasi

Di Indonesia, dari 164 ribu napi, sekitar 55 persennya merupakan napi kasus narkoba.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8).
Foto: Eko Widiyatno/Republika
Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kabupaten Banyumas memiliki lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. Keberadaan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Priyadi, Senin (10/8). Pendirian lapas narkotika dilatarbelakangi oleh banyaknya napi dengan latar belakang kasus narkotika.

"Di Indonesia, dari 164 ribu napi yang tersebar di berbagai lapas, sekitar 55 persen diantaranya merupakan napi kasus narkotika," ujarnya.

Pilihan pendirian lapas narkotika di Purwokerto, antara lain karena Kabupaten Banyumas menempati posisi ketiga untuk kasus narkotika di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan posisi pertama dan kedua, diduduki Kota Semarang dan Surakarta.

Dengan adanya lapas narkotika di Purwokerto, Priyadi menyebutkan, di Jawa Tengah ada dua lapas yang khusus bagi napi narkotika. Selain di Purwokerto, satu lapas lagi adalan Lapas Narkotika Kelas II A yang ada di Nusakambangan.

Kepala Lapas Narkotika Purwokerto Teguh Hartaya menyebutkan, Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto sebenarnya memiliki kapasitas sebanyak 270 napi. Namun  saat ini, penghuni lapas yang berada di bawah kewenangannya hanya sebanyak 20 orang. "10 orang merupakan pindahan dari Lapas Purwokerto dan 10 orang dari Lapas Cilacap," ujarnya.

Dengan peresmian ini, dia menyebutkan, secara berangsur-angsur Lapas Narkotika Purwokerto akan diisi napi narkotika dari lapas atau rutan di daerah sekitar. Sedangkan napi yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Purwokerto, dibatasi untuk napi dengan masa tahanan di bawah lima tahun. "Napi dengan masa hukuman tujuh tahun mungkin masih bisa. Tapi, untuk yang hukumannya lebih dari itu, tetap akan ditempatkan di Lapas Narkotika Nusakambangan," katanya.

Sejalan dengan pemindahan napi ke lapasnya ini, dia menyatakan, jumlah pegawai lapas juga akan terus ditambah. "Saat ini, pegawai Lapas Narkotika hanya ada 18 orang. Jumlah ini tentu masih sangat kurang bila kelak jumlah napinya terus bertambah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement