Senin 10 Aug 2020 16:54 WIB

Polisi Minta Anji Jelaskan Tujuan Konten Wawancara

Setelah memanggil Anji, polisi akan segera memanggil Hadi Pranoto.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Hadi Pranoto dan musisi Anji. Senin (10/8). Polda Metro Jaya telah memanggil musisi Anji terkait misinformasi obat Covid-19.
Foto: Republika
Hadi Pranoto dan musisi Anji. Senin (10/8). Polda Metro Jaya telah memanggil musisi Anji terkait misinformasi obat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Senin (10/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 10.30 WIB untuk meminta klarifikasi Anji mengenai tujuan konten video wawancaranya dengan Hadi Pranoto terkait klaim temuan obat Covid-19.

"Inti pemeriksaan sebenarnya sudah kita ketahui laporan ditanyakan maksud dan tujuannya menyebarkan (video) melalui akunnya. Kemudian apa kegiatan pada saat itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, penyidik juga akan meminta keterangan dari Anji terkait berapa jumlah orang yang diwawancara dalam konten Youtube Dunia Manji tersebut.

Lebih lanjut Yusri menuturkan, ia akan segera memanggil Hadi Pranoto (HP) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Menurut Yusri, panggilan terhadap Hadi dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari sini, secepatnya kita layangkan (surat panggilan kepada Hadi Pranoto) cepat, kita mengundang klarifikasi penyelidikan," tutur dia.

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement