Senin 10 Aug 2020 14:25 WIB

Pemkot Bandung Persilakan Tempat Hiburan Ajukan Relaksasi

Pengajuan relaksasi tempat hiburan dilakukan dengan tidak berkelompok.

Pemkot Bandung Persilakan Tempat Hiburan Ajukan Relaksasi. Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemkot Bandung Persilakan Tempat Hiburan Ajukan Relaksasi. Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mempersilakan para pengelola tempat hiburan malam mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan setiap tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi secara masing-masing dengan tidak berkelompok atau melalui asosiasi.

Baca Juga

"Jadi tidak bisa (berkelompok), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, nggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana, Senin (10/8).

Menurutnya, pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi. Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.

"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," katanya.

Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan Covid-19.

Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.

"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi klaster baru," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement