Senin 10 Aug 2020 14:11 WIB

Langgar Ganjil-Genap, Sopir: Saya Enggak Tahu Pak!

Dani hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahan setelah ditilang karena melanggar.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satlantas Polrestro Jakbar menindak mobil boks yang melanggar kebijakan ganjil-genap di Jalan S Parman, Senin (10/8).
Foto: Akhmad Nursyeha
Petugas Satlantas Polrestro Jakbar menindak mobil boks yang melanggar kebijakan ganjil-genap di Jalan S Parman, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama penindakan kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat pada Senin (10/8), mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 pagi WIB, petugas berhasil menjaring 54 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang. Beberapa pengemudi kendaraan berplat nomor luar Jakarta, seperti dari Tangerang, Banten, dan Bekasi, terlihat harus menandatangani surat tilang.

Mayoritas dari pelanggar sistem ganjil-genap adalah kendaraan yang keluar dari arah Tol Tangerang-Jakarta untuk berbelok ke Jalan S Parman arah Slipi atau Tomang. Mereka berdalih tidak mengetahui kebijakan sistem ganjil-genap yang sudah diberlakukan kembali di​ Jalan S Parman sejak pekan lalu. "Saya enggak tahu Pak, saya kira masih belum berlaku," ujar Dani (34), sopir mobil boks berplat nomor ganjil saat diberhentikan Satlantas Polrestro Jakbar.

Dani yang hendak ke Pasar Tanah Abang, mengaku, ingin berbelanja pakaian. Dia hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahan setelah mendapatkan surat tilang dari pihak Satlantas Polrestro Jakbar.

Sementara, Vini (47) karyawati dari salah satu stasiun televisi swasta (MNC) mengaku, mengetahui adanya kebijakan sistem ganjil-genap yang sudah diberlakukan kembali. Hanya saja, ia tidak mengetahui ruas jalan mana saja yang menjadi kebijakan ganjil-genap di kawasan Jakarta Barat.

"Saya tahu, hanya kita masih bingung nih jalurnya yang mana aja," kata Vini yang hendak berangkat kerja ke wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Jakbar, AKP Sudarmo​ mengatakan, sosialisasi sistem ganjil-genap sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun, pada hari pertama pelaksanaan masih ditemukan pengguna kendaraan pribadi yang melanggar. "Sudah disosialisasikan selama sepekan kemarin bahwa penindakan ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Padahal sosialisasinya juga sudah diperpanjang," kata​ Sudarmo.

Menurutnya, sudah cukup banyak kendaraan luar Jakarta yang terjaring melanggar ganjil-genap, namun mereka sering berdalih tidak mengetahui jalur mana saja yang masuk sistem ganjil-genap dan bahkan ada yang tidak mengetahui ganjil-genap sudah diberlakukan kembali. "Hampir rata-rata ya antara plat Jakarta dan luar Jakarta, mayoritas dari mereka memang mengaku belum tahu kalau hari ini sudah ada penindakan," kata Sudarmo.

Sudarmo menambahkan, walaupun kendaraan berasal dari luar Jakarta, persidangan tilang tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). "Untuk STNK atau SIM yang ditahan karena mereka melanggar tetap harus diambil di pengadilan lokasi pelanggaran terjadi, dalam hal ini di Jakarta Barat," katanya.

Jalan S Parman merupakan satu dari dari 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk ke dalam kebijakan sistem ganjil-genap. Kebijakan tersebut terus diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 pagi WIB, dan pukul 16.00 sore hingga 21.00 malam WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement