Senin 10 Aug 2020 12:39 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Fatmawati 75 Kendaraan

Semua kendaraan yang melanggar didenda sebesar Rp 500 ribu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian memantau kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ganjil-genap (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kepolisian memantau kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ganjil-genap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Puluhan Kendaraan Ditilang di Ganjil-Genap Fatmawati

JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menindak puluhan kendaraan pada hari pertama penerapan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. "Mulai hari Senin tanggal 10 Agustus sudah mulai penindakan untuk ganjil-genap," ujar Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Umi Sumimen pada Senin (10/8).

Berdasarkan data Satlantas Polrestro Jaksel, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, jumlah kendaraan yang melanggar ganjil-genap pada pagi ini sebanyak 75 unit. Para pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU LAJ. "Sebenarnya untuk ganjil-genap di Fatmawati sebelumnya sudah sosialisasi satu minggu, dari hari Senin sampai Jumat pekan lalu," tutur Umi.

Umi melanjutkan, meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan tindak teguran pada pekan lalu, tetap saja jumlah pelanggaran terhitung masih cukup banyak. Dari keterangan Umi, kendaraan yang ditindak pada pagi ini beragam.

Mulai dari mobil sport, minibus, dan juga truk pembawa barang. Selain itu, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta saja yang melanggar ganjil-genap, tapi juga kendaraan dari luar daerah Jakarta. Seperti dari Purwakarta dan Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement