Senin 10 Aug 2020 06:24 WIB

Mahfud: Jangan Sampai Sanksi Pidana Pelanggar Protokol

Penerapan pidana diterapkan jika ada yang melawan aparat yang sedang bertugas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak menginginkan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana. Penerapan pidana baru diterapkan jika ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. "Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement