Ahad 09 Aug 2020 12:26 WIB

Jaksa Pinangki Berpotensi Menjadi Tersangka Gratifikasi

Jamwas menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, hasil pendalaman timnya atas pemeriksaan kasus Pinagki, meyakini adanya konstruksi perbuatan pidana yang mengarah pada praktik korupsi.

“Sangkaannya ini Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. Sangkaannya itu,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Jumat (7/8) malam. Pasal-pasal tersebut, mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima pemberian uang atau janji dari orang lain, terkait dengan jabatannya. “Penerimaan uang semua itu,” kata Febrie.

Namun Febrie, belum mau membeberkan berapa uang yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Adanya dugaan penerimaan lebih dari lima ribu dolar, pun Febrie belum mau membeberkan. “Itu terkait materi penyidikan yang masih kita simpanlah. Karena itu alat bukti. Nanti saat ekspose, atau setelahnya akan ketahuan,” kata Febrie. Febrie  menjanjikan ekspos perkara Pinangki, akan dilakukan pada Senin (10/8), atau Selasa (11/8) mendatang.

Ekspose tersebut, kata dia, akan membeberkan tiga hal. Penyampaian alat bukti terkait konstruksi perbuatan pidana. Kedua, kata Febrie untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut. Terakhir kata Febrie, untuk menentukan apakah kasus tersebut sudah layak untuk adanya penetapan tersangka. “Kalau dari ekspos tersebut alat bukti yang diajukan cukup, diusulkan juga dengan penetapan tersangka,” terang Febrie.

Kata dia, untuk sementara ini, usulan tersangka, baru berkutat pada satu nama. Yakni Pinangki. Akan tetapi, dari ekspos itu pula nantinya penyidik akan menjelaskan tentang dari mana asalnya uang, dan melibatkan siapa saja terkait pemberian, dan penerimaan tersebut. “Kalau dari ekspos itu nantinya disetujui jaksa P ditetapkan sebagai tersangka, nah itu baru ketahuan, apa yang terjadi selanjutnya. Karena melihat pasal-pasalnya ini, tentang penerimaan uang,” kata Febrie.

Jaksa Pinangki, pekan lalu (29/7) dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. 

Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih buron. Terkait kasusnya, sampai saat ini, Sabtu (8/8) Pinangki tak pernah bisa dimintai keterangan. Republika, berkali-kali menghubunginya via sambungan seluler untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun tak pernah ada respons. Pesan via WhatsApp, untuk meminta pernyataan tertulis, pun tak pernah ditanggapi olehnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement