Ahad 09 Aug 2020 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan Penahanan Anita

Kuasa hukum yakin Anita Kolopaking tidak akan melarikan diri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta,  Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking kemarin (8/8). Kuasa hukum yakin Anita bersifat kooperatif dan menjamin bahwa Djoko Tjandra saat itu tidak akan melarikan diri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (9/8).

Baca Juga

Ia melanjutkan seharusnya penahanan terhadap Anita tidak perlu dilakukan. Alasannya Anita bersikap kooperatif. Ia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata dia.

Pengacara Anita Dewi Kolopaking terdiri dari Dr Tommy Sihotang SH LLM,  Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, SH, SE,  Supri Hartono, SH, CLA,  Hasan Basri, SH, MH, Antonius Eko Nugroho, SH.

Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selama dua puluh hari ke depan sejak Sabtu (8/8). Anita diduga berperan menjembatani Djoko Tjandra dan eks Kepala Biro Korwas Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu.

"Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers, Sabtu (8/8).

Penyidik Bareskrim memeriksa Anita pada Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dengan 55 pertanyaan. Dari situ, Awi menjelaskan, penyidik telah menggali peran Anita dalam menjembatani kliennya dengan Prasetijo Utomo.

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," kata Awi.

Setelah pemeriksaan atas Anita, Awi masih belum mau menjelaskan lebih rinci soal rencana penyidik. Ia juga belum bisa membeberkan pihak-pihak yang akan diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement