Sabtu 08 Aug 2020 19:10 WIB

Polri: Anita Jembatani Pembuatan Surat Palsu Djoko Tjandra

Penyidik Bareskrim memeriksa Anita pada Jumat dan kemudian melakukan penahanan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta,  Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selama dua puluh hari ke depan per Sabtu (8/8) ini. Anita diduga berperan menjembatani Djoko Tjandra dan Eks Kepala Biro Korwas Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu.

"Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers, Sabtu (8/8).

Baca Juga

Penyidik Bareskrim memeriksa Anita pada Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dengan 55 pertanyaan. Dari situ, Awi menjelaskan, penyidik telah menggali peran Anita dalam menjembatani kliennya dengan Prasetijo Utomo.

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," kata Awi.

Setelah pemeriksaan atas Anita, Awi masih belum mau menjelaskan lebih rinci soal rencana penyidik. Ia juga belum bisa membeberkan pihak-pihak yang akan diperiksa.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement