Sabtu 08 Aug 2020 17:51 WIB

Gubernur: Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Warga diimbau untuk tetap disiplin terapkan protokol kesehatan.

Razia masker (ilustrasi).
Foto: Antara/Andreaz Fitri Atmoko
Razia masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie akan segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan bisa dipidana.

"Ingat, sesuai Inpres itu, kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana," kata dia,di Tanjung Selor, Sabtu.

Baca Juga

Ia berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini. Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub, juga akan segera dibuat Perda agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga KalimantanUtara yang melanggar kedisiplinan. Dalam pengawasan aturan nanti akan melibatkan TNI/Polri.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Inpres Nomor 6/ 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia.

Inpres Nomor 6/2020 itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement