Sabtu 08 Aug 2020 16:16 WIB

Nadiem: Kurikulum Darurat Fokus di Syarat Kelanjutan Belajar

Mendikbud menyebut Kurikulum Darurat menghapus sebagian kompetensi dasar

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. Nadiem menjelaskan, kurikulum darurat dibuat dengan mengacu kepada kurikulum 2013. Tapi, dilakukan pengurangan kompetensi dasar secara signifikan pada setiap mata pelajaran.
Foto: Kemendikbud RI
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. Nadiem menjelaskan, kurikulum darurat dibuat dengan mengacu kepada kurikulum 2013. Tapi, dilakukan pengurangan kompetensi dasar secara signifikan pada setiap mata pelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah menyusun kurikulum darurat untuk semua jenjang pendidikan. Kurikulum yang akan berlaku selama tahun ajaran 2020/2021 itu berfokus pada kompetensi dasar yang paling terpenting.

Nadiem menjelaskan, kurikulum darurat dibuat dengan mengacu kepada kurikulum 2013. Tapi, dilakukan pengurangan kompetensi dasar secara signifikan pada setiap mata pelajaran.

Baca Juga

"Sehingga fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya," kata Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (07/8).

Nadiem juga menyertakan beberapa contoh penyederhanaan kompetensi dasar tersebut. Pada tingkat SD kelas I, misalnya, kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dikurangi 45 persen, Penjaskes dikurangi 38 persen dan Matematika dikurangi 22 persen. 

 

Sedangkan PPKN tidak dikurangi sama sekali.

Nadiem berharap kurikulum darurat ini akan membuat guru lebih fokus pada kompetensi dasar yang esensial tersebut. "Jadinya, (pembelajaran) bukan melebar tapi mendalam," ucapnya.

Sedangkan siswa diharapkan tidak lagi terbebani kompetensi dasar yang terlalu banyak di tengah kondisi pandemi saat ini. Begitupun orang tua, diharapkan bisa lebih mudah saat membimbing anaknya belajar di rumah.

Kendati demikian, Nadiem menegaskan bahwa kurikulum darurat itu tidak wajib dilaksanakan. Sekolah yang tetap ingin memakai kurikulum yang telah disederhanakan secara mandiri dipersilahkan. Begitupun bagi yang tetap ingin memakai kurikulum 2013.

"Mereka boleh menggunakan Kurikulum 2013 silahkan, tapi bagi yang membutuhkan kurikulum yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat," kata Nadiem.

Selain menyampaikan terkait kurikulum darurat, Nadiem juga mengumumkan soal pembukaan sekolah. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah di zona kuning (berisiko rendah penularan Covid-19) untuk dibuka kembali. Sebelumnya hanya zona hijau yang diperbolehkan.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan harus melanjutkan BDR. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, sekitar 57 persen peserta didik berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement