Sabtu 08 Aug 2020 04:14 WIB

KPAI Tegaskan Hak Hidup dan Hak Sehat Anak Lebih Utama

KPAI menyayangkan pemerintah bolehkan pembukaan sekolah di zona kuning Covid-19.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona kuning Covid-19. KPAI menegaskan, hak hidup dan hak sehat anak-anak lebih utama pada masa pandemi Covid-19.

"Jika melihat data Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43 persen jumlah peserta didik," kata komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, Jumat (7/8).

Baca Juga

Retno menyampaikan, pandangan KPAI bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini. Terlebih, dr. Yogi, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru.

Anak-anak yang telah terinfeksi juga berpotensi menularkan Covid-19 kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan terus berjalan.

SKB4 Menteri sebelumnya, menurut Retno, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu. Sehingga, dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.

Proses tersebut, kata dia, tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil bahwa hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung. Kemudian, pada Agustus 2020 ini, KPAI juga akan melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain.

Sementara itu, Retno mengatakan bahwa belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman, Sumatera Barat, ternyata ada satu guru dan satu operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal, proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu pekan.

Begitu juga Kota Tegal yang berada di zona hijau. Ketika membuka sekolah ternyata ada satu siswa yang terinfeksi Covid-19. Padahal siswa tersebut sudah masuk sekolah selama dua pekan. Ketika ada kasus terinfeksi, seharusnya pemerintah daerah melakukan tes PCR kepada seluruh siswa dan guru yang terlibat dalam pembelajaran tersebut.

“Artinya, kalau ada satu siswa terinfeksi, maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak dan guru di klaster tersebut?” ujar Retno.

Demikian juga dengan zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah pada 20 Juli 2020. Tetapi, dua pekan berikutnya wilayah tersebut berubah menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu puskesmas terinfeksi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement