Jumat 07 Aug 2020 18:50 WIB

Kemendikbud Berlakukan Relaksasi Jam Mengajar Guru

Relaksasi bertujuan membuat guru lebih fokus dalam memberikan pengajaran.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya. Ilustrasi
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan relaksasi jam mengajar guru selama masa pandemi Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini bertujuan membuat guru lebih fokus dalam memberikan pengajaran tanpa terbebani jam mengajar.

Nadiem menjelaskan, guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu pekan. Ia menilai, wajib mengajar 24 jam sepekan menciptakan berbagai macam keresahan bagi guru.

"Jadi guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif tanpa harus mengajar pemenuhan jam," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Jumat (7/8).

Setelah adanya relaksasi ini, guru diharapkan bisa lebih mengeksplorasi kegiatan belajar mengajar sehingga menciptakan pengajaran yang interaktif melalui berbagai macam platform. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas agar bisa melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran tersebut.

Kemendikbud sebelumnya juga menyatakan melakukan penyederhanaan kurikulum pada masa pandemi. Kurikulum yang sudah disederhanakan ini akan berlaku selama satu tahun ajaran 2020/2021.

Kurikulum darurat ini difokuskan pada materi yang dianggap sebagai fondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Sebab, Nadiem menilai jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak ada fokus sama sekali. "Jadi bukan melebar tapi mendalam," kata dia.

Inas Widyanuratikah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement