DPR Sebut Kelemahan Pendataan Sistem Kesejahteraan Sosial

Pemerintah daerah harus proaktif melalukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial

Jumat , 07 Aug 2020, 15:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritisi verifikasi dan validasi data kemiskinan yang dilakukan Kementerian Sosial.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritisi verifikasi dan validasi data kemiskinan yang dilakukan Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritisi verifikasi dan validasi data kemiskinan yang dilakukan Kementerian Sosial. Data yang berdasar dari input yang berasal dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten dan Kota se-Indonesia itu dinilai masih memiliki kelemahan.

Ace mengatakan, sebetulnya Kementerian Sosial telah memiliki model pendataan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Model SIKS NG ini menjadi sumber data utama bagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.  Para penerima bantuan program tersebut sudah menggunakan cash tranfer dengan mengirimkan bantuan melalui rekening di perbankan.

Baca Juga

"Namun titik kelemahan dari model SIKS-NG ini sangat tergantung pada input yang dilakukan Pemerintah Daerah sendiri, karena pendataan dan pemutakhiran data berasal dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial," kata Ace saat dihubungi, Jumat (7/8).

Menurut Ace, jika pemerintah daerahnya selalu melakukan pemutakhiran, maka DTKS akan selalu terbaharui. Namun sebaliknya, jika pemerintah daerah tidak melalukan pemutakhiran, maka hampir pasti datanya akan itu-itu saja. "Tidak tepat sasaran. Bahkan orang yang sudah meninggalpun masih masuk dalam DTKS," ujar Ace.

Oleh karena itu, Ace pun mengatakan pemutakhiran data itu tergantung input atau masukan dari pemerintah daerah. Pemutakhiran data ini harus melibatkan RT/RW, Kepala Desa, dan organisasi pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk disampaikan ke Dinas Sosial.

Ace menegaskan pemerintah daerah proaktif untuk melalukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, maka data penerima sistem jaringan pengaman sosial akan semakin baik. Tapi sebaliknya, jika tidak ada koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, Kemensos dan Kemendagri yang memiliki sistem kependudukan berbasis elektronik, dengan pemerintah daerah, maka sistem pendataan SIKS NG tidak akan berjalan dengan baik. Selalu ada penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Dengan sistem jaring pengaman sosial yang termutakhirkan melalui koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baik, akan memperlancar sistem Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS). "Semua bantuan sosial bisa dilakukan secara digital dengan bantuan yang sifatnya cash tranfer melalui perbankan," ujar Politikus Golkar ini menambahkan.