Jumat 07 Aug 2020 15:43 WIB

Indonesia Upayakan Pemulangan Jamaah Tabligh dari India

Sebanyak 701 WNI anggota Jamaah Tabligh masih tertahan di India

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India. Sebanyak 701 WNI anggota Jamaah Tabligh masih tertahan di India. Ilustrasi.
Foto: REUTERS/Adnan Abidi
Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India. Sebanyak 701 WNI anggota Jamaah Tabligh masih tertahan di India. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pemulangan para jamaah tabligh berwarga negara Indonesia (WNI) dari India. Hingga kini mereka masih tertahan akibat kasus hukum dan kebijakan lockdown India. Sebanyak 751 jamaah tabligh WNI di India tertahan, sementara 50 dari jumlah tersebut berhasil dipulangkan.

"Hingga saat ini pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jemaah Tabligh lainnya," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers pekanan secara daring, Jumat (7/8).

Baca Juga

Retno mengatakan sebanyak 431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain (atau kesepakatan hukum) telah mendapatkan putusan pengadilan. Putusan tersebut di antaranya berupa denda yang berkisar antara 5.000 hingga 10.000 rupee (sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta).

Hingga kini ada lima WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan pembelaan tidak bersalah sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Perwakilan RI di India atau KBRI New Delhi akan terus memberikan pendampingan hukum.

 

Menlu Retno juga mengatakan sebanyak 286 WNI Jamaah Tabligh berada di luar kawasan New Delhi. Semua WNI tersebut masih dalam proses hukum.

 

"Bagi 431 WNI Jamaah Tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan akan terus memberikan pendampingan pengurusan clearance Kemenlu India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke tanah air," ujarnya.

Para WNI jamaah tabligh yang terjerat hukum di India ini dianggap bersalah atas tuduhan berbagai pelanggaran termasuk norma-norma visa saat menghadiri acara jamaah tabligh di India selama kebijakan lockdown akibat pengekangan virus. Mereka dinilai melakukan kegiatan keagamaan secara ilegal dan melanggar protokol kesehatan dari pemerintah India yang dikeluarkan selama wabah corona baru yang meluas di negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement