Jumat 07 Aug 2020 15:30 WIB

LPPOM MUI Sambut Baik Mediasi dengan BPJPH

LPPOM MUI akan terus berjalan sesuai SOP dan standar terlebih telah diakui dunia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI Sambut Baik Mediasi dengan BPJPH. Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
LPPOM MUI Sambut Baik Mediasi dengan BPJPH. Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyambut baik pernyataan Wakil Presiden, Maruf Amin yang meminta DPD memediasi  antara LPPOM MUI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bahkan Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan mengatakan semestinya BPJPH bertemu membahas segala sesuatu yang menjadi masalah dalam pengimplementasian Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. 

"Sebenarnya sah-sah saja ada yang mediasi, tapi sesungguhnya LPPOM MUI dari dulu sudah minta supaya standar yang dilaksanakan LPPOM itu digunakan negara, cuma sampai saat ini tidak ditanggapi oleh BPJPH. Inginnya dia punya standar sendiri tetapi ditunggu-tunggu sudah sekian tahun tidak ada hasilnya. Dan sampai sekarang tidak bisa digunakan," kata Osmena kepada Republika,co.id pada Jumat (7/8).

Osmena mengatakan hingga saat ini LPPOM MUI pun tidak memahami dengan sistem Jaminan Produk Halal yang dibuat BPJPH. Osmena menilai BPJPH gengsi untuk menggunakan standar sistem jaminan prodak halal yang sudah digunakam LPPOM MUI selama ini yang juga sudah diakui internasional.

"LPPOM MUI sudah online, standar ISO, sementara BPJPH belum diterapkan dan belum disahkan. Sekarang dia bikin sistem Jaminan Produk Halal itu nyontek dari berbagai macam hingga bahasannya tidak nyambung. Kita tak paham, apa maunya. Mengerjakan sendiri tak sanggup, diberi kesempatan untuk menggunakan yang sudah ada di LPPOM MUI juga tak mau, gengsi lah modelnya," katanya. 

Sementara itu terkait belum ditanggapinya surat permintaan uji kompetensi bagi calon auditor halal yang dikirim BPJPH ke MUI beberapa waktu lalu, menurut Osmena hal itu karena belum jelasnya berbagai aturan yang dibuat oleh BPJPH. Osmena melihat sejauh ini alur kerja BPJPH tidak jelas. 

"Kerjanya ngomong sana sini, tapi praktik mereka tak mengerjakan apa-apa. Harusnya tidak bicara dengan media, tapi langsung datang ke LPPOM. Masalahnya tak satu pun pejabat BPJPH yang sampai ke daerah yang mengerti tentang sertifikasi halal, bagaimana dia mau praktik, bagaimana mengerjakan. Sementara diarahkan MUI tidak mau," katanya. 

Osmena mengatakan antara BPJPH dan LPPOM MUI memang sudah bertemu membahas tentang  implementasi UU jaminan produk halal tersebut. Namun demikian pertemuan tersebut pun tak memperoleh titik temu. Menurut Osmena, LPPOM MUI akan terus berjalan sesuai SOP dan standar terlebih telah diakui dunia.

"Tinggal enak BPJPH, apa yang sudah dilakukan LPPOM MUI ini bisa diadopsi. Jadi apa yang perlu dipermasalahkan. Sekarang MUI tak dibolehkan mengeluarkan sertifikat halal, sertifikatnya dikeluarkan BPJPH tapi tidak berdasar, harusnya disebutkan dasarnya apa, masa ditandatangani BPJPH saja. Sementara disebutkan di Undang-Undang harus berkonsultasi dengan MUI, tapi mereka tidak ada konsultasi," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement