Jumat 07 Aug 2020 14:39 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Fetish Jarik

Pelaku fetish jarik terancap pasar berlapis terkait ITE.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Satreskrim Pelres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap Gilang, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Satreskrim Pelres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap Gilang, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Pelres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap Gilang, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset. Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke Polres Kapuas, untuk selanjutnya dibawa ke Surabaya. 

Penangkapan Gilang dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo menyatakan, penangkapan Gilang dilakukan berdasarkan koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas. 

Baca Juga

Gilang ditangkap di Jalan Cilik Riwut Gang 6 nomor 30, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8) sore. Trunoyudo menegaskan, kasus tersebut ditangani Polrestabes Surabaya.

"Benar (Gilang telah ditangkap). Ini berkat koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/8).

 

Kronologi penangkapan Gilang dimulai pada Kamis (6/8), di mana tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta 3 orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas. Kemudian tim gabungan bergerak menuju Jalan Cilik Riwut Gang 6 nomor 30, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang merupakan tempat tinggal yang bersangkutan.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke Polres Kapuas, untuk selanjutnya dibawa ke Surabaya. Sebelum bertolak ke Surabaya, telah terlebih dahulu dilakukan tes cepat atau rapid test Covid-19 terhadap Gilang dengan hasil nonreaktif.

Gilang terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan ketiga pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga (PIH Unair) Suko Widodo menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan mahasiswanya berinisial G, yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset. Keputusan tersebut diambil agar proses hukum yang ditangani kepolisian bisa berjalan tanpa melibatkan pihak universitas.

"Pak Rektor (Unair) memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan atau di drop out sejak hari ini. Keputusan itu berharap agar persoalan-persoalan hukum menyangkut yang bersangkutan diharapkan bisa diatasi oleh yang berwenang," ujar Suko.

Suko menegaskan, pihaknya telah melakukan pelacakan berdasarkan laporan-laporan yang dikumpulkan help center yang dibentuk Unair. Pihak kampus juga telah meminta keterangan dari keluarga yang bersangkutan melalui daring. Dimana pihak keluarga menyampaikan sepenuhnya kepada universitas terkait nasib G.

"Keluarga sudah menyatakan permintaan maaf pada hari Senin yang lalu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Universitas Airlangga," ujar Suko.

Suko menegaskan, yang bersangkutan melanggar kode etik. Di mana berdasarkan data yang dikumpulkan diketahui prilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan sikap mahasiswa Unair sebagaimana mestinya.

"Maka, Unair mengambil tindakan itu dan selanhutnya yang bersangkutan tidak punya sangkut paut dengan universitas," kata Suko.

Suko mendorong mahasiswa atau siapapun yang merasa menjadi korban, segara melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, Suko menyerahkan proses hukum terhadap kepolisian. Dimana menurutnya kepolisian mempunyai cara dalam menggali informasi persoalan-persoalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement