Jumat 07 Aug 2020 13:23 WIB

Siap Di-BAP, Hadi Pranoto Belum Terima Panggilan Polisi

Hadi Pranoto siap hadir memenuhi panggilan kepolisian

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Berita palsu atau hoaks.
Foto: Pixabay
Berita palsu atau hoaks.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terlapor dugaan penyebaran berita bohong Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian. Pemanggilan dilakukan guna mendapatkan keterangan dari pihak terlapor terkait dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

"Iya kan dari pihak kepolisian masih berencana. Tapi kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik," kata Angga Busra Lesmana di Jakarta, Jumat (7/8).

Dia memastikan bahwa Hadi Pranoto siap hadir memenuhi panggilan kepolisian guna menjelaskan perkara tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga akan membawa bukti-bukti berkenaan dengan laporan yang dilakukan terhadap kliennya itu.

"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," katanya tanpa merinci bukti yang rencananya akan dibawa nanti.

Angga mengatakan, kliennya pun telah menunggu panggilan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus tersebut. Lanjut dia, Hadi juga ingin menjelaskan serta mengklarifikasi mengenai permasalahan dari konten YouTube Anji yang dilaporkan itu.

Dia mengungkapkan bahwa Hadi Pranoto sebenarnya memiliki semangat untuk mengentaskan virus Covid-19. Menurutnya, masyarakat harus bergandengan tangan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

"Karna niat beliau untuk membantu masyarakat yang sedang sekarang ini ingin sembuh dari Corona," katanya.

Sebelumnya, Muanas Alaidid melaporkan Jadi Pranoto dan Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Laporan terkait video Anji saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diunggah di akun YouTube Anji.

Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun Polda Metro Jaya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement