Jumat 07 Aug 2020 13:06 WIB

Warga Marah Ditegur karena Buang Sampah Sembarangan

Dia beralasan sering melihat orang lain yang membuang sampah lebih banyak darinya.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang wanita marah saat ditegur karena membuang sampah sembarangan
Foto: Humas Pemkab Bogor
Seorang wanita marah saat ditegur karena membuang sampah sembarangan

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Seorang Ibu menggunakan baju berwarna putih terlihat marah-marah di hadapan petugas Satpol PP. Dia tidak terima saat dihentikan petugas Satpol PP karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Aksi Ibu tersebut, terekam kamera yang kemudian viral di dunia maya. Video sendiri berdurasi 1 menit 29 detik. Dalam video, Ibu yang mengenakan celama garis berwarna biru selepas turun dari mobil langsung membentak petugas gabungan dari Tim Seksi Penyidikan & PPNS SatPolPP Kabupaten Bogor serta DLH yang melakukan Kegiatan operasi tanggapan tangan (OTT) Sampah di Jembatan PDAM Bojong Gede.

Ketika turun ibu tersebut mengekui dirinya memang membuang sampah. Ia beralasan sering melihat orang lain yang membuang sampah lebih banyak dibandingkan dirinya.

“Iya, tapi di situkan banyak yang buang sampah. Tapi kan dia orang buang (sampah) lebih gede-gede. Saya tahu tiap pagi ada mobil yang ngambilin itu sampah,” ujarnya.

Tak ingin memperkeruh suasana, petugas akhirnya dengan sabar memberikan penjelasan dan pemahaman tentang larangan buang sampah di tempat umum. KasatPol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, prinsipnya petugas akan melakukan tindakan terhadap siapapun yang membuang sampah sembarangan.

“Saya sudah memerintahkan agar semua pelanggar untuk mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Perda Tibum Nomor 4 Tahun 2015, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda 50 juta,” kata Agus, Jumat (7/8).

Ia menambahkan, operasi ini membawa dampak yang positif. Jumlah pelanggar semakin menurun dibanding hari-hari sebelumnya. Saat pertama operasi, jumlah pelanggar mencapai 30 orang, dan saat ini hanya 2 pelanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement