Jumat 07 Aug 2020 09:54 WIB

TikTok dan Sembilan Perusahaan Digital Mulai Pungut PPN

10 perusahaan digital in akan mulai memungut PPN produk digital per 1 September 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 September  2020
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 September 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah perusahaan global syang ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia kembali bertambah. Sebanyak 10 perusahaan baru saja resmi ditunjuk oleh pemerintah. Salah satunya adalah jaringan sosial dan platform video musik asal China, Tiktok Pte Ltd (TikTok).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN produk digital per 1 September 2020.

Baca Juga

Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. "Dan, harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tutur Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (7/8).

Penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. Pada bulan lalu, pemerintah sudah menetapkan enam perusahaan luar negeri, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan. Spotify AB.

Hestu menyebutkan, pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Upaya ini diharapkan mampu menambah jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap, seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP. Tujuannya, agar proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara on on one dapat segera dilaksanakan.

Kriteria yang dimaksud Hestu adalah termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.

Hestu kembali menekankan, PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri," tutur Hestu.

Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Hestu menjelaskan, PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Tapi, hal ini berlaku sepanjang memenuhi salah satu dari dua ketentuan.

Pertama, bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP. Atau, kedua, terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Daftar 16 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri:

·         Facebook Ireland Ltd

·         Facebook Payments International Ltd

·         Facebook Technologies International Ltd

·         Amazon.com Services LLC

·         Audible, Inc

·         Alexa Internet

·         Audible Ltd

·         Apple Distribution International Ltd

·         Tiktok Pte Ltd

·         The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd

·         Amazon Web Services Inc

·         Google Asia Pacific Pte Ltd

·         Google Ireland Ltd

·         Google LLC

·         Netflix International BV

·         Spotify AB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement