Kamis 06 Aug 2020 13:52 WIB

Regulasi Berbelit, Alasan Investor AS Susah Masuk Indonesia

Laju investasi mengalami kontraksi atau minus 8,61 persen pada kuartal dua 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
INVESTASI(illustrasi)
INVESTASI(illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Former General Counsel of United States Agency for International Development (USAID) atau Mantan Penasihat Umum Lembaga Pengembangan Internasional Amerika Serikat John Gardner menilai ada beberapa penghambat bagi perusahaan khususnya Amerika Serikat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini disebabkan banyaknya regulasi pemerintah Indonesia yang dilalui para investor agar mendapatkan izin menanamkan modal.

Laju investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) mengalami kontraksi atau minus 8,61 persen pada kuartal dua 2020. Hal ini sejalan dengan turunnya perekonomian Indonesia yang minus 5,32 persen selama periode April-Juni 2020.

Baca Juga

Pada kuartal satu 2020, investasi masih tumbuh 1,7 persen dan pada kuartal dua 2020 tumbuh 4,55 persen. “Sejumlah data menunjukkan regulasi di Indonesia juga tidak mendukung perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).

Menurutnya sebanyak 15 ribu peraturan tingkat menteri di Indonesia, sekitar 95 persen disahkan 10 tahun lalu. Ditambah aturan tingkat pemerintah daerah juga menjadi hambatan para investor.

“Beberapa peraturan pemerintah daerah bisa berbahaya terhadap upaya menarik investasi asing (FDI),” ucapnya.

Ke depan, pihaknya menyarankan agar pemerintah Indonesia dapat menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB), agar semakin mampu menarik investasi. Saat ini, posisi Indonesia masih berada pada urutan ke 73 dari 190 negara.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memangkas segala aturan yang menghambat investasi. Ada 1200 pasal yang bisa dipangkas, ini penting untuk mendorong reformasi (birokrasi) lebih lanjut,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement