Kamis 06 Aug 2020 11:08 WIB

Legislator: Belajar Tatap Muka Harus Sesuai Kesepakatan

Tanpa ada kesepakatan dengan orang tua, belajar tatap muka tidak bisa dilangsungkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Andreas Hugo Pariera
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Andreas Hugo Pariera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Andreas Hugo Pariera mengatakan aktivitas pembelajaran tatap muka harus sesuai indikator-indikator tertentu. Pelaksanaan pembelajaran tersebut juga harus sesuai kesepakatan dengan orang tua.

Anderas mengatakan tanpa ada kesepakatan, pembelajaran tatap muka tidak bisa dilangsungkan. "Ada kesepatan antara sekolah dan orang tua murid maka boleh dilaksanakan tatap muka," ujar Andreas saat dihubungi Republika, Kamis (6/8).

Baca Juga

Andreas juga mengingatkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka mestinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang menyatakan bahwa hanya boleh dilakukan di zona hijau. "Kalau daerah tersebut sudah zona hijau, ada rekomendasi dari  pemda bupati atau wali kota," kata Andreas.

Di samping itu, ia mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi persyaratan protokol covid-19 yang direkomendasi oleh Gugus Tugas setempat. Artinya, jika ada pelaksanaan pembelajaran tatap muka maka sudah ada izin dari Gugus Tugas.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kota sudah mulai melakukan persiapan pembelajaran tatap muka. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) berencana memulai kembali proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Sebanyak 21 SMP, baik itu swasta maupun negeri yang mewakili lima wilayah sekolah di Surabaya, disiapkan sebagai pilot project.

Enam sekolah role model di Kota Bekasi juga mulai menjalankan simulasi pembelajaran tatap muka yang melibatkan siswa sejak Senin (3/8). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement