Rabu 05 Aug 2020 18:29 WIB

Pengamat Hukum: Kebebasan Informasi Harus Bertanggung Jawab

Kebebasan informasi harus diiringi tanggung jawab.

Pengamat Hukum: Kebebasan Informasi Harus Bertanggung Jawab. Foto: Dea Tungga Esti
Foto: Facebook
Pengamat Hukum: Kebebasan Informasi Harus Bertanggung Jawab. Foto: Dea Tungga Esti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti menanggapi soal video Anji dan Hadi Pranoto di Youtube. Dia mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. 

“Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi Covid-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh,  kebohongan punya konsekuensi hukum,” kata Dea menanggapi hebohnya video youtuber Anji dan Hadi Pranoto, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan,  pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar.

“Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab. Dea menegaskan, si youtuber harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga.

Dea menegaskan, saat ini masyarakat hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik.

“Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan undangan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Hadi pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kita undang untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).

Meski demikian Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement