Rabu 05 Aug 2020 16:51 WIB

Soal Status Halal Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan MUI

MUI tanggapi soal status halal vaksin covid-19.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Soal Status Halal Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan MUI. Foto: Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Soal Status Halal Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan MUI. Foto: Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim mengatakan, saat ini LPPOM MUI, Komisi Fatwa MUI, Kementerian Kesehatan, dan Bio Farma tengah melakukan pengkajian terkait proses produksi dan jaminan kehalalan vaksin.

“Kita sudah membentuk tim, antara Bio Farma, Kemenkes, LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI, dan sedang dalam tahap pengkajian, dimana kita sedang mengumpulkan data-data dan informasi, dan memang harapan Wapres terkait fatwa itu setelah proses pengkajian dan penelitian vaksin selesai,” ujar Lukmanul saat dihubungi Republika, Rabu (5/8).

Baca Juga

“Kita sendiri baru mulai dan belum mendapat informasi yang cukup untuk bisa mengambil keputusan. Jadi nanti kita akan beri tahukan setelah ada hasil pengkajian,” sambung Lukmanul. 

Meski begitu, Lukmanul menegaskan bahwa vaksin ini memiliki tujuan humanis dan penyelamatan jiwa, sehingga status kehalalan akan terhubung secara paralel dengan hasil penelitian uji klinis oleh Bio Farma selaku produsen.

“Jadi untuk status halal, menurut saya, secara paralel aja, karena ini (Covid-19) sudah memakan banyak korban, artinya keadaannya sudah darurat,” ujarnya.

“Meski begitu, kita, Bio Farma dan MUI, sepakat agar terus berupaya menghasilkan vaksin yang halal. Yang memang sekarang ini masih belum jelas karena masih dalam tahap penelitian dan pengkajian,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mempersiapkan fatwa tentang vaksin Covid-19. Wapres berharap fatwa vaksin tersebut telah dikeluarkan MUI bersamaan dengan ketersediaan vaksin.

"Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini kita harapkan MUI perlu mempersiapkan fatwanya," ujar Ma'ruf di Jakarta, Rabu (5/8).

Ma'ruf menilai, fatwa di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan penting untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam. Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Tim Penanganan Pandemi Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan kepastian dan keyakinan kepada masyarakat Indonesia bahwa vaksin Covid-19 yang tengah diproduksi PT Bio Farma dibuat dari bahan baku halal.

"Insya Allah bahan baku halal digunakan untuk vaksin Covid-19 karena Bio Farma sudah menjadi salah satu pusat produksi vaksin halal dunia," ucap Erick saat meninjau laboratorum Bio Farma, Holding BUMN di bidang farmasi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement