Rabu 05 Aug 2020 15:11 WIB

Penyelidikan Kasus Anji, Polisi akan Minta Keterangan IDI

Polisi akan memeriksa apakah ada unsur penyebaran berita bohong.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian rencananya akan memanggil dua saksi ahli guna melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Salah satu saksi ahli yang dipanggil adalah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, kepolisian juga akan memanggil ahli bahasa sebagai saksi. Yusri menjelaskan, pemanggilan ahli bahasa guna mempelajari barang bukti berupa sebuah USB dan transkrip percakapan klaim Hadi Pranoto mengenai obat Covid-19 dalam wawancara di akun Youtube Anji.

"Ini yang akan dipelajari oleh penyelidik nanti. Mereka akan memeriksa apakah memang ini ada unsur penyebaran berita bohong atau hoaks," kata Yusri lagi.

Dia mengatakan, pemanggilan saksi tersebut juga berkaitan dengan laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto yang dipersangkakan dengan pasal 28 junto pasal 45 UU ITE. Dia menjelaskan, laporan dilayangkan pelapor masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Yusri menjelaskan, kepolisian baru akan menjadwalkan memanggil Anji dan Hadi Pranoto setelah mendapatkan keterangan dari kedua saksi tersebut. Dia mengatakan,  berharap para saksi ahli yang dimintai keterangan dapat hadir. 

"Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan," katanya.

Dia menjelaskan, kepolisian baru akan melakukan gelar perkara setelah menghadirkan saksi-saksi dalam penyelidikan. Iamengatakan, gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur-unsur pidana atau sebaliknya.

Sebelumnya, pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid telah melaporkan pemilik akun Youtube Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong. Laporan diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement