Rabu 05 Aug 2020 10:01 WIB

Polri Masih Periksa Brigjen PU Terkait Surat Palsu 

Bareskrim Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo (BJP PU) saat ini belum melaksanakan sidang pidana maupun etik. Sebab, pemeriksaan masih berjalan terkait perbuatannya yaitu memalsukan surat jalan terdakwa Djoko Tjandra. 

"Pemeriksaan masih berjalan kalau masih ada kekurangan keterangan dari yang bersangkutan. Ya sidang pidana dulu baru etik," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (5/8).

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.

"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (31/7).

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk DjokoTjandra. 

Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri. Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement