Selasa 04 Aug 2020 17:23 WIB

Dewas Segera Ungkap Hasil Pelanggaran Etik Ketua KPK

Dewas segera merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera merampungkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri karena menggunakan helikopter mewah saat berada di Sumatera Selatan.

"Saat ini sudah dikumpulkan semua telah dilakukan analisa dan telah disampaikan Dewas KPK, tinggal Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan. Bila Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan mengatakan ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan, kapan? Saya kira dalam waktu dekat selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Selasa.

Tumpak mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK yang dihadiri oleh 3 orang anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Seorang anggota Dewas KPK yakni Artidjo Alkostar tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Pak Firlinya sendiri dan pihak lain termasuk yang ada di luar seperti penyedia jasa heli sudah kita minta keterangan," ungkap Tumpak.

Namun Tumpak mengaku hasil klarifikasi itu belum dapat ia sampaikan. "Hasilnya tidak bisa saya sampaikan, hasilnya nanti bisa kita lihat kalau ada persidangan Dewas KPK sendiri, sama seperti penyidikan direktur penyidikan KPK hasilnya penyidikan tidak akan disampaikan juga tapi percaya saja hasilnya akan disampaikan kalau sudah ada persidangan," tambah Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik hingga akhirnya dicapai suatu kesimpulan.

"Prosedur pengaduan masyarakat kalau ada dugaan pelanggaran etik, kita terbitkan surat tugas kepada kelompok kerja fungsional untuk mencari bahan keterangan bisa diperoleh orang bersangkutan, bisa dari pelapor dan pihak-pihak lain," ungkap Tumpak.

Setelah keterangan diperoleh disusun laporan hasil klarifikasi, Kelompok Kerja Fungsional lalu menyimpulkan dan menyerahkan kesimpulan tersebut kepada Dewas KPK.

"Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, kami mengkaji kembali apa yang disebut kelompok kerja fungsional di laporan hasil klarifikasi. Kami akan merumuskan apakah ada cukup bukti dugaan pelanggaran kode etik kalau kami simpulkan ada dugaan pelanggaran etik maka kami tetapkan akan disidangkan etik," tambah Tumpak.

Tapi bila Dewas menilai tidak ada cukup bukti adanya pelanggaran etik maka Dewas akan menutup perkara tersebut.

"Persidangan etik memang tidak akan kita lakukan setiap minggu, kita kumpulkan beberapa hasil klarifikasi, sudah selesai pemeriksaan pendahuluan dan dewas berpendapat ini harus disidangkan," tegas Tumpak.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020 mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter yang digunakan Firli disebut sebagai Helimousine President Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement