Selasa 04 Aug 2020 17:12 WIB

Kejagung Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Bidang Pengawasan Kejagung melimpahkan berkas jaksa Pinangki ke bidang pidana khusus.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Mulasari terkait pertemuannya dengan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Kejagung memulai proses penyelidikan setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melimpahkan berkas pemeriksaan oknum tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (4/8).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan untuk menentukan apakah pelanggaran berat yang Pinangki lakukan, dapat dipidana atau tidak. “Dari berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus (Jampidsus),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konfrensi pers di Gedung Pidsus, di Jakarta, Selasa (4/8). 

Baca Juga

Febrie mengatakan, sekarang ini, berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki, ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. Febrie menerangkan, pendalaman di tingkat pertama menjadi penentu apakah perbuatan jaksa Pinangki dapat diseret ke pemidanaan. 

“Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, atau tidak, nanti kita lihat hasilnya,” terang Febrie. 

Febrie mengatakan, pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tak membutuhkan waktu lama. Meskipun tak memberikan estimasi waktu kapan hasilnya peninjauan formil di Pidsus bakal diumumkan, Febrie memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan. 

Febrie mengatakan, sebetulnya dari hasil pemeriksaan di Jamwas sudah ada beberapa aksi jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana dalam kaitannya dengan skandal Djoko Tjandra. Termasuk dugaan penerimaan, dan aliran uang, serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan bekas buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali tersebut. 

Akan tetapi, Febrie mengatakan, butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan yang sudah dilakukan di Jamwas. “Kita akan perdalam dulu lah. Yang jelas kita akan transaparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini. Dan kita akan memutuskan apakah jaksa P ini, terlibat atau tidak dari sisi pidananya,” kata Febrie menambahkan. 

Pada Senin (3/8) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pun menegaskan pengungkapan pidana terkait skandal Djoko Tjandra akan tetap dilakukan. Meski, ia menambahkan, jika nantinya pengungkapan tersebut harus menyeret para oknum di internal kejaksaannya sendiri. 

“Kalau diperintah pimpinan untuk melakukan penyidikan, kita siap,” kata Ali.

Pekan lalu, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya selaku kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung. Jamwas menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. 

Pinangki dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra. 

Pertemuan ilegal tersebut, setelah Jamwas memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.  Kepala Pusat penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan sanksi pencopotan jabatan tersebut, merupakan hukuman awal dari fungsi pengawasan. 

“Sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan (jaksa Pinangki) menerima hukuman disiplin tersebut,” kata Hari, Selasa (4/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement