Selasa 04 Aug 2020 16:04 WIB

MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Tipikor, Ini Kata Legislator

Legislator khawatir perma mengurangi independensi hakim memutus perkara korupsi. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ia khawatir adanya perma tersebut justru mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara korupsi. 

"Yang namanya hakim itu didengungkan termasuk MA sendiri sebagai pejabat dari lingkup kekuasaan yang mandiri, yang independen dan merdeka. Nah kalau hakim itu diikat dalam peraturan di bawah uu oleh MA apakah itu tidak akan mengurangi independensi atau kemerdekaan hakim itu sendiri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga

Ia memandang, materi tersebut cukup dituangkan ke dalam bentuk petunjuk teknis berupa pedoman untuk para hakim, dan bukan dalam bentuk peraturan. Dengan demikian, kemandirian tidak diintervensi karena baik oleh legislatif, eksekutif, maupun oleh MA. 

"Jadi buat saya masalah perma itu cuma pada wadahnya," ungkapnya.

Wakil ketua MPR itu membandingkannya dengan MA yang ada di Belanda. Menurutnya, aturan semacam itu tidak dikenal di dalam MA Belanda, melainkan hanya dibuat semacam pengertian di antara para hakim. 

"Kalau menghadapi kasus yang sama, dengan fakta yang sama, dengan alat bukti yang sama dan dengan posisi terdakwa yang sama ya sudah. Cuma understanding saja, bukan dalam bentuk peraturan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dalam aturan tersebut memungkinkan Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan Perma dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, karena diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Masih dalam draf, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kemudian, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Sementara kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement