Wakil Ketua DPR Imbau Publik Figur tak Buat Gaduh

Publik figur diminta tidak membuat gaduh dengan memberikan pernyataaan seputar Covid

Selasa , 04 Aug 2020, 14:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari viralnya video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang ramai diperbincangkan warganet. Ia meminta agar publik figur tidak membuat gaduh masyarakat dengan memberikan pernyataaan seputar Covid-19 yang belum diuji kebenarannya.

"Kita harus menjaga ketentraman di masyarakat, jangan kemudian kita membuat statement-statement yang belum diuji kebenarannya. Karena kasihan masyarakat nantinya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga mengajak para influencer dan YouTuber untuk sama-sama mawas diri, dan menjaga situasi Indonesia saat ini. Sebaiknya, Dasco menyarankan, agar para publik figur mendukung produk UMKM dalam negeri untuk membantu pertumbuhan ekonomi.

"Marilah kita sama-sama justru meningkatkan UMKM misalnya untuk masing masing di-endorse di tempatnya masing-masing produk lokal dalam negeri daripada seperti kemarin," ujarnya.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian apda Senin (3/8). Menanggapi itu, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Untuk soal penegakan hukum, biar pihak berwajib yang lebih tahu apakah ada unsur tindak pidana atau tidak di dalam pernyataan tersebut itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya warganet memperbincangkan video yang diunggah Anji berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1). Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan cairan antibodi yang bisa menyembuhkan covid-19.

Imbasnya, Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/8) malam.  Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.