Selasa 04 Aug 2020 14:22 WIB

Sisa Dana Desa Rp 36 T untuk Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

Program PKTD ini nantinya akan memprioritaskan warga desa yang pengangguran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Foto: Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa sebesar Rp 36 triliun yang masih tersisa akan dimanfaatkan untuk program padat karya tunai desa (PKTD). PKTD yang akan dilaksanakan pada Agustus-September ini akan mampu menyerap 5,2 juta tenaga kerja di desa seluruh Indonesia.

Abdul Halim mengaku, telah mengeluarkan surat edaran Mendes Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli sebagai pedoman desa menggunakan sisa dana desa untuk PKTD tersebut. "Dengan PKTD ini kita harapkan dan tekanan kita pada Agustus-September full digunakan untuk PKTD, kalau dilaksanakan dua bulan ini maka akan dapat menyerap tenaga kerja 5.202.279 orang, " ujar Abdul Halim saat konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).

Program PKTD ini nantinya akan memprioritaskan warga desa yang pengangguran, keluarga miskin dan kelompok marginal yang ada di desa.  Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan atau Rp 36 triliun yakni Rp 18 triliun bisa menyerap 5,2 juta tenaga yang ada di desa.

Jumlah itu akan lebih banyak, jika proporsi upah dinaikkan dari biaya kegiatan.

"Pasti penyerapan tenaga akan lebih tinggi, upah diharapkan dibayar setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat, jangan lupa dalam pelaksanaan PKTD juga harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru, pake masker, cuci tangan jaga jarak," ujar Abdul Halim.

Program PKTD ini juga bisa mengurangi jumlah pengangguran yang ada di desa, baik sebelum maupun tambahan pascapandemi Covid-19. Dia menerangkan, rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2020 lalu bahwa jumlah pengangguran di desa per Februari lalu ada sekitar 2.183.837 orang.

Dia meyakini, jika sisa dana desa ini dimanfaatkan untuk PKTD secara penuh maka dapat menyerap keseluruhan pengangguran di desa. "Dengan asumsi menyerap 5 juta 202 itu tadi, berarti 200 persen lebih jumlah tenaga kerja yg terkaver, dengan demikian maka pengangguran terbuka di desa akan teratasi dengan maksimal melalui penggunaan dana desa PKTD ini," kata Abdul Halim.

Dia optimistis, jika dua bulan PKTD dilakukan secara penuh maka masyarakat desa yang ikut diberdayakan akan mendapat penghasilan minimal sekitar Rp 3,5 juta, dengan asumsi lima hari kerja denga upah Rp 100 ribu sehari.

"Kalau kemudian 35 hari dia mendapat upah Rp 3,5 juta ini selama dua bulan. Nah ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa untuk meningkatkan daya beli masyarakat," ungkapnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, Rp 36 triliun sisa dana desa adalah perhitungan jumlah alokasi dana desa pada 2020 sekitar Rp 71,2 triliun yang dikurangi anggaran BLT Dana Desa hingga Desmeber 2020 yakni Rp 28 triliun dan juga dana yang sudah dialokasikan untuk desa tanggap Covid-19

"Dari situ setelah dikurangi untuk BLT Dana Desa Rp 28 triliun total sampai Desember itu, dikurangi untuk desa tanggap Covid dan nanti dilanjutkan desa aman Covid-19 itu masih tersisa Rp 36 triliun," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement