DPR: Polri Jangan Pandang Bulu Tangani Kasus Djoko Tjandra

Kasus terdakwa cessie Bank Bali ini masih menyisakan banyak skandal.

Senin , 03 Aug 2020, 23:27 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Menurutnya, polisi harus bersikap dan melakukan aksi serupa terhadap kasus-kasus yang masih gelap karena belum terbongkar.

"Jangan sampai Polri tercoreng dengan kasus ini dan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum ternyata bisa diperjualbelikan," katanya dalam keterangan, Senin (3/8).

Baca Juga

Ary mengingatkan bahwa kasus terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini masih menyisakan banyak skandal yang harus dirampungkan. Meskipun Polri juga telah menindak aparatnya yang diduga terlibat dalam proses pelarian Djoko Tjandra. "Kita ingin Polri berada di garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan, baik yang merugikan negara, maupun masyarakat," katanya.

Politisi Nasdem ini mengakui bahwa Djoko Tjandra memang sangat licin. Dia tidak pernah tersentuh meski menyandang status buron terpidana kasus korupsi sejak 2009 bahkan sanggung mengakali aparat hukum Indonesia beberapa kali.

Dia mengatakan, tertangkapnya Djoko Tjandra menunjukkan bahwa sebetulnya polisi mempunyai kemampuan untuk memburu sekaligus meringkus buronan. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menilai kemampuan dan profesionalitas polri pudar hanya karena terhalang oleh ketiadaan kemauan. "Dan lebih celaka kongkalikong dengan penjahat," tukasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdana Kusuma. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22.45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.

Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.