Senin 03 Aug 2020 21:45 WIB

Puluhan Klaster Keluarga Ditemukan di Kabupaten Bogor

Klaster keluarga terdeteksi di delapan wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor.

Pasangan pengantin menggunakan masker bersalaman dengan tamu undangan saat resepsi pernikahan di Perumahan Grand Sutera Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mengijinkan resepsi pernikahan dan selamatan khitanan dengan sejumlah syarat protokol kesehatan COVID-19 serta pembatasan jumlah tamu undangan saat penerapan PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru atau Pra-AKB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pasangan pengantin menggunakan masker bersalaman dengan tamu undangan saat resepsi pernikahan di Perumahan Grand Sutera Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor mengijinkan resepsi pernikahan dan selamatan khitanan dengan sejumlah syarat protokol kesehatan COVID-19 serta pembatasan jumlah tamu undangan saat penerapan PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru atau Pra-AKB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor Jawa Barat mendeteksi ada tren penularan virus corona Covid-19 klaster keluarga di delapan wilayah kecamatan Kabupaten Bogor. Klaster keluarga juga muncul di Kota Bogor.

"Terdeteksi puluhan klaster keluarga di Kecamatan Ciawi, Tamansari, Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol, dan Babakan Madang," ujar Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (3/8).

Baca Juga

Menurut Syarifah, puluhan klaster keluarga itu terdeteksi sejak tiga pekan lalu. Ia mengatakan, salah satu penyebabnya yaitu rendahnya kesadaran isolasi mandiri mereka yang sudah berstatus positif Covid-19.

"Karena masyarakat juga mulai abai terhadap protokol kesehatan," kata Syarifah.

Hingga Senin malam, ia mencatat hanya tiga kecamatan berstatus zona hijau, kemudian 10 kecamatan zona kuning, dan 27 kecamatan berstatus zona merah. Pada periode yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 557 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 325 pasien yang berhasil sembuh.

Kondisi kasus Covid-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah untuk tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020.

Klaster keluarga juga muncul di Kota Bogor. Di Bantarjati seorag kepala keluarga yang juga pemilik restoran meninggal akibat terpapar Covid-19, Sabtu (1/8) sekitar pukul 20.15 WIB.

Korban diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Azra dan kemudian dirawat di RSUD Kota Bogor hingga menghembuskan nafas terakhir.

"Iya pemilik meninggal di RSUD Kota Bogor," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Ahad (2/8).

Almarhum dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada 21 Juli 2020. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kemudian melakukan pelacakan kontak erat dan melakukan swab test.

"Setelah swab test keluar, bertambah tujuh orang dari keluarga itu yang dinyatakan positif. Jadi total dengan pemilik restoran itu delapan orang. Dua diantaranya warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dedie menceritakan, almarhum sempat menggelar acara resepsi pernikahan di restorannya yang berada di Jalan Pandawa Raya, Kecamatan Bogor Utara pada 5 Juli 2020. Kegiatan resepsi itu diselenggarakan sebelum pemilik restoran dinyatakan positif Covid-19.

Dedie menduga pemilik restoran itu tertular Covid-19 dari orang yang ikut menghadiri acara tersebut. "Keluarga itu sebelumnya mengadakan ngunduh mantu di restoran itu. Beberapa hari kemudian pemiliknya sakit dan dinyatakan positif setelah di tes swab," ujar Dedie.

photo
Wali Kota Bogor Bima Arya positif kena corona - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement