Senin 03 Aug 2020 21:27 WIB

KPAI Sarankan Anggaran POP untuk Gratiskan Internet PJJ

KPAI menilai, dana BOS tidak akan cukup untuk biaya internet siswa dan guru saat PJJ.

Rep: Antara, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring dengan menggunakan fasilitas perangkat daring
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring dengan menggunakan fasilitas perangkat daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggratiskan internet bagi siswa dan guru selama pandemi Covid-19 dari dana Program Organisasi Penggerak (POP). Seperti diketahui belakangan POP menuai polemik.

"(Dana) POP semula Rp595 miliar sudah turun jadi Rp283 (miliar). Nah, yang Rp200 (miliar) hampir Rp300 (miliar) itu bisa buat bayar internet (bagi murid dan guru)," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, di Jakarta, Senin (3/8).

Baca Juga

Retno menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kunjungan ke beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (30/7) bahwa kuota internet bagi murid dan guru untuk mengakomodasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Retno mengatakan bahwa penggratisan internet dari dana BOS tidak akan cukup karena dana tersebut sudah sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan lain bagi sekolah. Terutama, pada masa pandemi Covid-19.

Retno menyarakan, dana BOS itu sebaiknya digunakan untuk infrastruktur yang dibutuhkan untuk persiapan pembukaan sekolah di tahun depan, jika pandemi Covid-19 dapat diatasi pada akhir tahun.

"Karena vaksin belum ditemukan, maka kita pun harus jaga jarak, kita harus pakai masker. Nah, itu butuh macam-macam, butuh sabun, tisu, butuh infrastruktur seperti wastafel di setiap kelas, disinfektan dan lain-lain. Itu dana BOS baru bisa digunakan," katanya.

Ketika dana BOS itu telah digunakan untuk infrastruktur, menggaji guru honorer dan lain-lain, maka alokasi dana untuk menggratiskan internet bagi murid dan guru tidak akan memadai. Oleh karena itu, KPAI menyarankan agar dana internet untuk siswa itu diambil dari dana POP yang menurutnya belum secara langsung menyentuh kebutuhan guru dan siswa saat ini, terutama di masa pandemi Covid-19.

"Jadi kalau dari KPAI dari awal mendorong subsidi biaya internet. Negara-negara yang terkena pandemi itu rata-rata menggratiskan internet pada jam-jam PJJ, dan penggratisan ini dilakukan pada jam-jam PJJ dari Senin sampai Jumat," demikian kata Retno.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS Afirmasi dan Kinerja dapat digunakan oleh sekolah swasta. Bantuan sebesar Rp 3,2 triliun akan diberikan untuk bantuan sekolah-sekolah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Keputusan dari Kemendikbud adalah mengubah kriteria BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk melibatkan sekolah swasta, nomor satu itu yang terpenting," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (22/6).

Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.

Saat ini, ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun tersebut yakni sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada rekening sekolah.

"Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19," ujar Nadiem.

Terdapat dua syarat bagi sekolah yanh berhak menerima bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020.

Kedua, diprioritaskan bagi sekolah yang proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 582 Tahun 2020.

"Jadi tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta. Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T, sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul Covid-19," ujar Nadiem.

Adapun penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Di antaranya untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

photo
New Normal di Sekolah - (Republika)

TAKE

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement