Senin 03 Aug 2020 19:38 WIB

Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta dicabut hak politiknya selama empat tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Jaksa meyakini, Wahyu Setiawan bersama-sama mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP, Saiful Bahri.

Menurut Jaksa, suap diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Masih dalam nota tuntutan, Jaksa juga meyakini Wahyu menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Baca Juga

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8).

Dalam tuntutan, Jaksa juga meminta agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Dalam waktu yang sama, Jaksa KPK juga menuntut agar Agustiani Tio, dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Dalam membuat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua terdakwa juga telah menikmati uang yang diterimanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Wahyu dan Agustiani Tio berpotensi mencederai hasil Pemilu. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Wahyu dan Agustiani Tio telah bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

photo
harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement