Selasa 04 Aug 2020 00:55 WIB

Tabayyun Denny Siregar, Pesantren: Proses Hukum Berjalan!

Keterangan kepolisian menyebutkan proses penyelidikan Denny masih terus berjalan. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di pesantrennya, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya melakukan tabayyun ke Polresta Tasikmalaya terkait klaim kuasa hukum Denny Siregar bahwa kasus telah selesai. Pihak pesantren memastikan, proses hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar masih berjalan. 

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke kepolisian. Menurut dia, berdasarkan keterangan kepolisian, proses penyelidikan Denny masih terus berjalan. 

photo
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri. - (Republika/Bayu Adji P)

"Jadi kemarin kita tabayyun soal klaim kuasa hukum Denny Siregar. Pihak polisi membantah itu, proses di kepolisian masih berjalan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (3/8).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak pesantren juga akan mendatangkan saksi dari orang tua santri. Rencananya, orang tua santri akan datang Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada pekan ini. 

 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," kata dia pekan lalu.

Da meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement