Senin 03 Aug 2020 16:00 WIB

Bupati Ade Yasin Tanggapi Keberadaan Kampung Arab

Wabup mengingatkan agar pengelola usaha tidak menggunakan plang berbahasa Arab.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Foto: Istimewa
Bupati Bogor, Ade Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Bupati Ade Yasin menanggapi penyataan Ombudsman Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia menyebut sehabis Covid-19 mereda akan segera membenahi mengenai kampung arab.

“Untuk kawasan Puncak kita ada tim terpadu setelah Covid-19 ini akan bergerak karena nanti akan banyak kerumunan orang, maka pelan-pelan akan kita benahi. Nanti bersama satpol PP akan kembali menggiatkan tim terpadu ini,” kata Ade kepada Wartawan, Senin (3/8).

Ade juga menyebut hingga kini masih berkoordinasi dengan bagian imigrasi terkait hal tersebut. Ia meminta agar penampungan Kampung Arab bisa dipindah ke kawasan lain, agar lebih mudah diawasi.

“Saya ingin bilang untuk dipindahin begitu penampungan itu, jangan di situ jangan di daerah wisata. Ada daerah lain yang luas tanahnya bisa kita siapin, bisa dimananya tapi jangan di Puncak karena pengawasannya agak sulit,” kata Ade.

Selain itu ia menyebut jika menyatu dengan tempat wisata akan lebih sulit dalam pengawasan. Karena akan sulit membedakan antara turis dan warga yang bermukim.

Wakil Bupati Iwan Setiawan juga menanggapi terkait bahasa Arab yang digunakan pada plang di kawasan tersebut. Ia mengingatkan agar pengelola usaha bisa menghargai negara dengan menggunakan bahasa Indonesia.

“Kita ini bukan mau merombak, kalau bisa menghargai negara Indonesia. Oke untuk bisnis itu bisa dilakukan tapi estetika dan menghormati negara ini,” kata Iwan.

Ia juga menegaskan tidak ada dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan oleh Ombudsman. Karena hingga kini masih ada aturan tidak bolehnya memasang reklame tanpa izin.

Sebelumnya anggota Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua. Ombudsman menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement