Senin 03 Aug 2020 13:49 WIB

Wanita Ditalak Tiga, Bolehkan Mendapat Nafkah Rumah?

Ada keterangan soal bolehkah wanita ditalak tiga mendapatkan nafkah rumah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Wanita Ditalak Tiga, Bolehkan Mendapat Nafkah Rumah?. Foto: Ilustrasi Muslimah
Foto: Mgrol120
Wanita Ditalak Tiga, Bolehkan Mendapat Nafkah Rumah?. Foto: Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang wanita yang telah ditalak tiga suaminya berhak mendapat nafkah sebuah tempat tinggal (rumah). Hal tersebut seperti difatwakan Khalifah Umar bin Khattab.

"Bahwa wanita yang ditalak tiga berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal (dari suaminya yang menalak)," begitu isi fatwa Umar seperti ditulis dalam kitab tarikh Tasyri karangan Syekh Manna Al-Qaththan.

Baca Juga

Ketika itu telah sampai kepada Umar perkataan Fatimah binti Qais yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memutuskan dia tidak mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal setelah ditalak tiga suaminya yaitu Amru bin Hafs. Mengenai hal ini, Umar berkata, "Kami tidak akan meninggalkan hukum kami hanya karena perkataan seorang wanita yang terkadang ia hafal atau lupa."

Hukum Allah yang Umar maksud adalah Firman Allah dalam surat At Thalaq ayat 1 yang artinya. "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang  terang."

Sementara sahabat lainnya berfatwa bahwa istri tersebut tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Mereka berhujah dengan hadits Fatimah binti Qais yang di dalamnya terdapat riwayat; bahwa suaminya telah menalaknya dengan talak tiga yang pada saat itu suaminya sedang tidak bersama dengannya.

Kemudian suaminya mengutus seseorang untuk memberikan gandum kepadanya, tetapi ia membencinya. Lalu utusan tersebut berkata, "Demi Allah, kami tidak memiliki kewajiban suatu apapun atas dirimu."

Maka ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut Kemudian beliau bersabda, "Tidak ada bagimu hak nafkah dan tempat tinggal atas dirinya." Dan nabi memerintahkannya untuk menjalani iddahnya di rumah Ummu Syarik.

Sementara sahabat lain berfatwa bahwa istri tersebut tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal kecuali jika ia hamil. Pendapat ini berdasarkan pada firman Allah At-Thalaq ayat 6 "Dan jika mereka istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin."

Karena hakikat permasalahan ini adalah jika seorang suami menalak istrinya maka talaknya adalah talak 'raji' atau talak 'bain'. Jika talaknya adalah 'raji' maka istri berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, tanpa ada perselisihan pendapat mengenainya, karena ikatan pernikahan masih ada.

Sementara jika talak nya adalah 'bain' dan sang istri dalam keadaan hamil naka menurut kesepakatan ulama ia berhak mendapatkan nafkah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah At-Thalaq ayat 6.

"Dan jika mereka istri istri sudah ditalak itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka melahirkan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement