Ahad 02 Aug 2020 17:02 WIB

Soal Usulan Senpi, Ini Klarifikasi Bamsoet

Senpi yang dimaksud Bamsoet adalah terkait kaliber 9mm untuk olahraga menembak.

Rep: Arif Satrio Nugroho/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
 Ketua MPR Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan klarifikasi terkait isu usulan kepemilikan senjata api yang belakangan menjadi perhatian publik. Pria yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan, yang dimaksud oleh dirinya adalah terkait kaliber 9mm untuk olahraga menembak.

"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan singkatnya, Ahad (2/8).

Bamsoet membantah jika dirinya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Dia menekankan, kepemilikan senjata api bagi sipil, harus tetap mengacu pada Peraturan kapolri. "Tidak boleh sembarangan," kata Bamsoet.

Dia juga mengatakan, pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) atau Tembak Reaksi untuk melengkapi  persyaratan kepemilikan. 

Adapun aturan kepemilikan lain, kata Bamsoet juga sudah diatur dalam Perkap. Bamsoet mencontohkan, pemilik senjata api harus menduduki jabatan tertentu, misalnya sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun dalam berita sebelumnya, Bamsoet melalui keterangan persnya memaparkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, bahwa terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba," ujar Bamsoet. 

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet.

Pernyataan tersebutlah yang kemudian menimbulkan reaksi masyarakat. Mereka mempertanyakan urgensi kepemilikan senjata api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement