Ahad 02 Aug 2020 16:27 WIB

Disnaker Selidiki Paparan Covid-19 di Klaster Perkantoran

Petugas yang terpapar Covid-19 tidak boleh dipecat dari perusahaannya.

Rep: Ratih Widihastuti/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penularan Covid-19 di klaster perkantoran di DKI Jakarta masih tinggi. Kepala Dinas Ketenagakerjan, Transmigrasi, dan Energi, Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan akan membuat sebuah penyelidikan khusus di lapangan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan untuk minimalisir penyebaran virus Covid-19. Dia juga meminta kepada pihak perusahaan manapun tidak menutupi data kasus klaster perkantoran yang terpapar virus Covid-19.

"Begini pemahaman secara garis besar covid-19 ini adalah musuh kita bersama, jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi. Kalau ditutup-tutupi bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar. Saya yakin justru malah akan merugikan perusahaan itu sendiri jika menutupi karyawan yang hendak ingin melaporkan, " kata Andri, Sabtu (1/8).

Andri menambahkan untuk pihak perusahaan bisa transparant serta tidak merasa dirugikan. Oleh karena itu mari sama-sama kita perbaiki. Sebab dalam hal ini, penyakit Covid-19 bukan aib, malah justru harus ditangani bersama agar tepat tindakannya. Sehingga, penyebaran penyakit Covid-19 ini dapat di minimalisir diberbagai klaster perkantoran.

Dalam hal ini pun, menurut Andri diketahui banyak karyawan Covid-19 yang mengaku takut kehilangan pekerjaannya, tetapi sampai saat ini kerahasiaan data karyawan dan perusahaan bisa terjaga dengan baik.

"Pihak Disnaker, selalu menjaga integritasnya, dengan menjamin penuh kepada korban tidak boleh dikeluarkan dari pekerjaannya karena terpapar Covid-19. Perusahaan harus tetap mengikuti mekanismenya. Hak-haknya sebagai pegawai, tetap harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Andri.

Sebelumnya, tercatat klaster perkantoran di DKI Jakarta sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459. Angka tersebut bertambah 10 kali lipat pada masa PSBB transisi. Kantor yang menjadi klaster pun beragam mulai dari Kementerian, Lembaga/badan, BUMN, Kepolisian, Kantor lingkungan pemda DKI Jakarta sampai swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement