REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan memproses secara pidana kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, saat ini kedua jenderal itu masih diperiksa.
"Kalau sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanyakan ke Kadiv Propam saja. Kami pastikan akan proses pidananya," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).
Sebelumnya diketahui, Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, saat ini, masih dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Polri, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar.
"Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP. Belum di sidang. Nanti kalau sidang akan di update ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.