Ahad 02 Aug 2020 12:10 WIB

Polri: Keterlibatan 2 Jenderal Langgar Kode Etik

Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan kedua jenderal polisi itu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, saat ini, masih dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Polri, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. 

"Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP. Belum di sidang. Nanti kalau sidang akan di update ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).

Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB masih dalam proses. Artinya, Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, semua tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut. "Kami masih berproses, tunggu saja ya," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement