Sabtu 01 Aug 2020 13:01 WIB

Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda 1.000 Ringgit

Pemakaian masker tidak wajib bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun.

Penumpang mengenakan masker keluar dari kereta Mass Rapid Transit, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit
Foto: AP / Vincent Thian
Penumpang mengenakan masker keluar dari kereta Mass Rapid Transit, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu (1/8), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda 1.000 ringgit sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342). Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib karena mempertimbangkan kesukaran bernafas. Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus/cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian Covid-19 yang semakin berkurang.

"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement