Jumat 31 Jul 2020 22:10 WIB

KPK dan Polri Usut Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra

KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri soal aliran dana.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Djoko Tjandra. Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut telah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7) kemarin.

"Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut. "Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron melalui keterangannya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui siaran persnya, Jumat, mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. "Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian DjokoTjandra akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," kata jenderal bintang empat ini.

Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus DjokoTjandra secara transparan dan objektif. Mengingat bahwa Djoko Tjandra akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya. "Proses untuk Djoko Tjandra, tentunya ada proses di kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement