Jumat 31 Jul 2020 18:34 WIB

Pemprov Ungkap Alasan Ganjil-Genap Kembali Diaktifkan

Warga yang bekerja dari rumah diharap tidak melakukan perjalanan tidak penting.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa salah satu alasan diterapkannya kembali sistem ganjil genap (gage) adalah karena tidak tertibnya masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Data pemprov menyebutkan saat ini volume lalu lintas di beberapa titik sudah di atas normal dan bahkan melebihi sebelum pandemi. 

"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemprov telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub,) nomor 51 tahun 2020 yang mengatur giliran mobilisasi publik di jalanan umum. Dia menjelaskan, pergub itu mengharuskan masyarakat berangkat secara bergiliran waktu ke lokasi kerja masing-masing.

"Jadi di sana diatur 50 persen orang bekerja dari rumah, 50 persen di kantor. Yang 50 persen melakukan perjalanan ke kantor ini pun diatur 2 sif minimal," katanya.

Di sisi lain, dia melanjutkan, pemprov juga telah menghapus surat izin keluar masuk (SKIM). Artinya, sambung dia, Pemprov DKI tidak lagi memiliki instrumen pembatasan pergerakan orang.

Dia mengatakan, pengaktifan kembali sistem gahe diharapkan bakal membatasi mobilisasi masyarakat. Dia berharap, warga yang bekerja dari rumah tidak akan melakukan perjalanan yang tidak penting dan tetap di rumah. 

Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat. "Harapnnya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang nggak penting," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku

Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement