Jumat 31 Jul 2020 14:36 WIB

Apresiasi Djoko Tjandra Ditangkap, KPK Singgung Harun Masiku

KPK menegaskan akan terus mencari Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penangkapan buron Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri pada Kamis (30/7). KPK pun menegaskan akan terus mencari buron Harun Masiku.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Baca Juga

Saat disinggung ihwal keberadaan buron kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Caleg PDI-P Harun Masiku, Ghufron menegaskan pihak KPK akan terus berupaya mencarinya hingga tertangkap.

"Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tegas Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku. Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.

"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor hp ya kemudian kami ikuti, " terangnya.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia.

Saat itu, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement