Jumat 31 Jul 2020 07:50 WIB

Pemerintah Siapkan Kompensasi Pacu Investasi Panas Bumi

Kendala pengembangan panas bumi selama ini harga jual listriknya belum ekonomis.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). ilustrasi.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan skema kompensasi berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memacu investasi energi baru dan terbarukan (EBT) tersebut di Indonesia.

Pengembangan listrik dari sumber energi panas bumi yang ramah lingkungan tersebut memiliki karakteristik risiko dan biaya investasi yang tinggi. Sehingga memerlukan sejumlah insentif.

Baca Juga

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sujiastoto dalam keterangannya menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Selama ini, salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listriknya belum ekonomis.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga listrik EBT di masyarakat menjadi terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai. Misalnya, di panas bumi, untuk mengurangi risiko, ada insentif dan kompensasi agar harga di PT PLN (Persero) lebih baik. Biaya eksplorasi dan tax holiday akan diberikan," jelas Sutijiastoto dalam keterangan yang diterima Kamis (30/7).

Menurut dia, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi, sekaligus berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Jika ini diterapkan, tarif listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah, sehingga (pengembang) bisa mendapatkan akses dana yang lebih murah.

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi tersebut diimplementasikan, ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh). Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pembelian listrik EBT oleh PLN.

Pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi.

Saat ini, pemerintah memang terus melakukan akselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Indonesia memiliki potensi listrik EBT cukup besar yakni sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW.

Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan sudah terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 GWh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement