Kamis 30 Jul 2020 23:48 WIB

Penjaminan Korporasi Bisa Jadi Katalisator Cegah Resesi

Dukungan insentif listrik diberi berupa relaksasi penerapan aturan rekening minimum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penandatanganan kerja sama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7/). Acara penandatangan ini turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama sejumlah kementerian terkait secara daring serta sejumlah pimpinan bank.

Airlangga mengatakan, kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial. "Khusus program penjaminan korporasi padat karya, pemerintah memberikan jaminan kredit kepada korporasi dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)," kata Airlangga dalam akun Instagram pribadinya, berdasarkan rilisnya, Kamis (30/7).

Menurutnya, pemerintah berharap kredit korporasi yang akan disalurkan hingga 2021 ini dapat mencapai Rp 100 triliun. Pemerintah melihat, lanjutnya, program penjaminan kepada korporasi ini menjadi penting untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya agar kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.

"Harapannya, mereka mampu menjadi katalisator perekonomian Indonesia untuk keluar dari resesi ekonomi," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga menjelaskan, dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial diberikan berupa relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM). Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah dengan subsidi sebesar Rp 3 triliun. Subsidi terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, Rp 1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.

"Saya berharap, melalui dua kebijakan ini, sektor korporasi padat karya dan pelaku usaha masyarakat dapat menjaga ekosistem usaha tetap berjalan, menekan angka PHK, dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapannya, upaya pemulihan ekonomi nasional dapat bergerak cepat dengan maksimal," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement